Rangkuman Dana Hibah

Kegiatan kita untuk berbagi kepada sesama tentunya sudah diajarkan sejak kecil. Hal itu juga diajarkan oleh agama kita. Karena dengan kita berbagi membantu sesama yang memang membutuhkan. Dana hibah juga dapat diberikan kepada siapa saja yang dikehendakinya. Maka berikut ini rangkuman tentang dana hibah yang dapat kita pelajari adalah:

Dana hibah adalah dana atau harta yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu baik itu pemerintah atau pribadi yang diberikan dengan cara sukarela.

  1. Akad Hibah

Akad hibah ini sebuah perjanjian yang dilaksanakan dengan cara suka rela oleh pemberi hibah kepada penerima hibah. Dimana ketika akad ini berlangsung sang pemberi hibah akan memberikan harta atau dana atau propertinya kepada penerima hiba dengan suka rela tanpa imbalan atau pembayaran balik. Hibah yang adalah salah satu amalan yang dianjurkan oleh agama islam. Saat kita menghibahkan harta kita dengan Ikhlas dan hanya mengharapkan keberkahan dari Allah SWT. Kita dapat menghibahkan harta yang dimiliki berupa kendaraan, perhiasan, tanah, rumah, uang dan masih banyak lagi. Harta yang dihibahkam juga harus harta yang memang kita miliki secara sah, bukan hasil dari penipuan, pencuciam uang atau hal yang tidak sesuai dengan syariat islam.

  1. Syarat-Syarat Akad Hibah

Dalam melakukan hibah ada beberapa syarat yang harus kita penuhi seperti:

  • Keikhlasan

Bagi pemberi hibah, harus telah mantap dan memiliki keikhlasan niat yang tulus dalam memberikan harta kepada penerima hibah. Meyakinkan hati bahwa memberikan harta tersebut hanya mengharapkan keridhaan Allah SWT. Kita pula memberikannya dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan atau pembayaran balik.

 

  • Kepemilikan Pribadi Yang Sah

Dana atau harta yang akan kita berikan atau pemberi hibah berikan merupakan dana pribadi yang sah. Dimana harta ini buka hasil penipuan, pencurian, dan hal lainnya yang tidak sesuai dengan syariat islam.

 

  • Penyerahan Hibah Kepada Penerima

Penyerahan hibah merupakan salah satu tindakan nyata dalam memindahkan peralohan kepemilikan hak dengan begitu menjadi bukti bahwa hibah telah benar dilakukan dengan benar dan sah. Sehingga kepemilikan harta akan sepenuhnya beralih kepada penerima hibah.

 

  • Tidak Ada Ganti Rugi

Pada akad hibah pemberi hibah tidak memiliki hak dan tidak dapat menuntut ganti rugi atau imbalan apapun kepada penerima hibah, untuk penerima hibah pun tidak mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi atau memberikan imbalan. Karena hibah dasarnya pemberian yang diberikan secara cuma-cuma atau suka rela.

 

  • Persetujuan Dan Kesepakatan

Akad hibah dapat dikatakan sah secara agama dan hukum saat ada kesepakatan dan persetujuan antara pemberi hibah dan penerima hibah. Dimana kedua belah pihak ini setuju atas segala kesepakatan yang dibuat tentang harta hibahnya. Semuanya ini juga dilakukan dengan cara ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

 

  1. Hibah Pada Pemberian Harta Kepada Ahli Waris

Pada pemberian harta kepada ahli waris. Sebagai contoh ketika seseorang akan menghibahkan sebagian hartanya kepada ahli waris sebagai wujud keadilan dan kebaikan untuk keadilan dalam membagikan harta warisannya dengan suka rela.

  1. Hibah Pada Kegiatan Kemanusiaan Dan Sosial

Pada kegiatan Kemanusiaan dan sosial. Sebagai contoh seseorang yang akan menghibahkan dana atau hartanya pada kegiatan kemanusiaan dan sosial seperti bencana alam, menyantuni yatim piatu dan orang miskin.

  1. Hibah Pada Perkembangan Bisnis

Pada perkembangan bisnis. Dimana seorang pengusaha yang akan menghibahkan hartanya pada rekan bisnisnya sebagai bentuk kepercayaan dan apresiasi.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *